Daftar
SYARAT DAN KETENTUAN
Berikut syarat dan ketentuan menjadi Kordinator Kecamatan:
  1. Membantu Merekrut Calon Koordinator Kelurahan (1 orang Koordinator tiap Kelurahan sesuai Kecamatan saya) yang ada di Kecamatan saya.

  2. Selambatnya 4 minggu sejak saya diangkat menjadi petugas KORCAM ini.

  3. Saya siap mengajak warga di Kecamatan saya untuk mendukung CALEG DPRD PROPINSI DKI JAKARTA DAPIL 8 DENGAN NAMA FARAH dan CALEG DPR RI DAPIL DKI 2 DENGAN NAMA ALI WONGSO, keduanya dari Partai Golkar.

  4. Saya siap mengumpulkan KTP warga yang sudah bersedia mendukung tersebut dengan kelengkapan Copy KTP dan Nomor Handphone dituliskan di Copy KTP bersangkutan sebanyak minimal 50 Warga Pendukung setiap bulannya.

  5. Dan saya akan menyerahkan data KTP itu ke ADMIN di Posko FARAH, Caleg DPRD Propinsi DKI Jakarta untuk diinputkan Admin ke Sistem.
Saya Setuju