SYARAT DAN KETENTUAN
Berikut syarat dan ketentuan menjadi Kordinator Kecamatan:
- Membantu Merekrut Calon Koordinator Kelurahan (1 orang Koordinator tiap Kelurahan sesuai Kecamatan saya) yang ada di Kecamatan saya.
- Selambatnya 4 minggu sejak saya diangkat menjadi petugas KORCAM ini.
- Saya siap mengajak warga di Kecamatan saya untuk mendukung CALEG DPRD PROPINSI DKI JAKARTA DAPIL 8 DENGAN NAMA FARAH dan CALEG DPR RI DAPIL DKI 2 DENGAN NAMA ALI WONGSO, keduanya dari Partai Golkar.
- Saya siap mengumpulkan KTP warga yang sudah bersedia mendukung tersebut dengan kelengkapan Copy KTP dan Nomor Handphone dituliskan di Copy KTP bersangkutan sebanyak minimal 50 Warga Pendukung setiap bulannya.
- Dan saya akan menyerahkan data KTP itu ke ADMIN di Posko FARAH, Caleg DPRD Propinsi DKI Jakarta untuk diinputkan Admin ke Sistem.
Saya Setuju