Daftar
SYARAT DAN KETENTUAN
Berikut syarat dan ketentuan menjadi Kordinator RW:

  1. Mengajak warga di RW saya untuk mendukung CALEG DPRD PROVINSI DKI JAKARTA DAPIL 8, FARAH SAVIRA, DARI PARTAI GOLKAR dan mengikuti arahan dari Tim Pemenangan.

  2. Merekrut Koordinator RT (KORTE) di tiap RT sesuai jumlah RT yang ada di RW di bawah Kelurahan dan Kecamatan saya selambatnya 1 (satu) minggu sejak saya sebagai KORWE dibentuk, diangkat, dan menandatangani perjanjian.

  3. Bersama-sama KORKEL memimpin seluruh KORTE di RW yang menjadi tanggung jawab saya dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya untuk menjalankan tugas dan mencapai target.

  4. Mengumpulkan dan memastikan kelengkapan data pendukung (kriteria: Nama, Foto/Copy KTP, dan Nomor Handphone Aktif) di Kecamatan setiap minggu sebanyak 20 (dua puluh) orang. Data ini akan diserahkan ke Admin di Posko Pemenangan setiap 1 minggu sekali dengan menginput melalui Link yang telah disediakan.

  5. Mengorganisir, memimpin, dan mengkomunikasikan seluruh kegiatan dan pemasangan APK Caleg di Kecamatan, termasuk pertemuan dengan warga, acara-acara sosial, dan kampanye, dengan baik, jujur, dan rapih.

  6. Melaporkan perkembangan kampanye secara berkala kepada Tim Pemenangan Farah Savira.

  7. Membangun dan memelihara hubungan baik dengan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakat, dan kelompok pemilih di tingkat RW.

  8. Menjaga kerahasiaan dan nama baik Caleg, serta mengkampanyekan Caleg agar mencapai dukungan, keterpilihan, dan kemenangan.

  9. Memahami tugas, tanggung jawab, dan hak saya sebagai KORKEL untuk Pemenangan Farah Savira, Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil Jakarta 8, serta tidak mengkhianati tujuan pemenangan Caleg.

  10. Memastikan kepatuhan Tim Kampanye dan Relawan terhadap Aturan Kampanye yang berlaku.

  11. Jika saya terbukti tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan amanah sebagai KORWE sesuai target dan kesepakatan bersama, maka saya siap untuk diberhentikan sebagai KORWE.
Saya Setuju