SYARAT DAN KETENTUAN
Berikut syarat dan ketentuan menjadi Kordinator RW:
- Mengajak warga di RW saya untuk mendukung CALEG DPRD PROVINSI DKI JAKARTA DAPIL 8, FARAH SAVIRA, DARI PARTAI GOLKAR dan mengikuti arahan dari Tim Pemenangan.
- Merekrut Koordinator RT (KORTE) di tiap RT sesuai jumlah RT yang ada di RW di bawah Kelurahan dan Kecamatan saya selambatnya 1 (satu) minggu sejak saya sebagai KORWE dibentuk, diangkat, dan menandatangani perjanjian.
- Bersama-sama KORKEL memimpin seluruh KORTE di RW yang menjadi tanggung jawab saya dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya untuk menjalankan tugas dan mencapai target.
- Mengumpulkan dan memastikan kelengkapan data pendukung (kriteria: Nama, Foto/Copy KTP, dan Nomor Handphone Aktif) di Kecamatan setiap minggu sebanyak 20 (dua puluh) orang. Data ini akan diserahkan ke Admin di Posko Pemenangan setiap 1 minggu sekali dengan menginput melalui Link yang telah disediakan.
- Mengorganisir, memimpin, dan mengkomunikasikan seluruh kegiatan dan pemasangan APK Caleg di Kecamatan, termasuk pertemuan dengan warga, acara-acara sosial, dan kampanye, dengan baik, jujur, dan rapih.
- Melaporkan perkembangan kampanye secara berkala kepada Tim Pemenangan Farah Savira.
- Membangun dan memelihara hubungan baik dengan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakat, dan kelompok pemilih di tingkat RW.
- Menjaga kerahasiaan dan nama baik Caleg, serta mengkampanyekan Caleg agar mencapai dukungan, keterpilihan, dan kemenangan.
- Memahami tugas, tanggung jawab, dan hak saya sebagai KORKEL untuk Pemenangan Farah Savira, Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil Jakarta 8, serta tidak mengkhianati tujuan pemenangan Caleg.
- Memastikan kepatuhan Tim Kampanye dan Relawan terhadap Aturan Kampanye yang berlaku.
- Jika saya terbukti tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan amanah sebagai KORWE sesuai target dan kesepakatan bersama, maka saya siap untuk diberhentikan sebagai KORWE.
Saya Setuju